Campaka Mulya Jadi Titik Edukasi KI,Usep Saepuloh Sebut Kehadiran DPR RI Dan Kementrian Hukum Bukti Perhatian Untuk Desa

CIANJURKINI.COM

Desa Campaka Warna, Kecamatan Campaka Mulya, Kabupaten Cianjur, menjadi lokasi pelaksanaan sosialisasi dan edukasi Kekayaan Intelektual (KI) yang menghadirkan Anggota Komisi XIII DPR RI Isfhan Taufik Munggaran serta narasumber dari Kementerian Hukum RI Perwakilan Jawa Barat, Hemawati BR Panda, Kamis (30/7/2026).

Kegiatan yang berlangsung di rumah Anggota DPRD Kabupaten Cianjur Fraksi Golkar, Usep Saepuloh Zein, SH, tersebut diikuti para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), tokoh masyarakat, serta berbagai elemen masyarakat setempat. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap merek dagang, hak cipta, dan berbagai bentuk kekayaan intelektual lainnya.

Sebagai tuan rumah kegiatan, Usep Saepuloh Zein mengapresiasi kehadiran Anggota Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum yang turun langsung memberikan edukasi kepada masyarakat di wilayah selatan Cianjur.
Menurut Usep, kehadiran program tersebut menjadi bukti bahwa masyarakat desa mendapat perhatian dalam berbagai program pemberdayaan dan perlindungan hukum, khususnya bagi pelaku UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian daerah.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Isfhan Taufik Munggaran yang telah membawa program ini ke Campaka Mulya. Beliau bukan orang baru bagi masyarakat di sini. Jauh sebelum menjadi anggota DPR RI, beliau sudah berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur, termasuk pembangunan akses jalan yang menghubungkan wilayah Campaka hingga perbatasan Kabupaten Bandung Barat,” ujar Usep.

Ia menilai sosialisasi kekayaan intelektual sangat penting karena masih banyak pelaku usaha yang belum memahami manfaat perlindungan hukum terhadap merek dan produk yang mereka miliki. Padahal, legalitas usaha menjadi salah satu faktor penting dalam pengembangan bisnis dan peningkatan daya saing.

“Program ini membuka akses bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha. Dengan perlindungan hukum yang jelas, pelaku UMKM akan lebih percaya diri dalam mengembangkan produknya dan memperluas pasar,” katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi XIII DPR RI Isfhan Taufik Munggaran mengatakan kegiatan tersebut sengaja dilaksanakan di wilayah perdesaan agar manfaat program pemerintah tidak hanya dirasakan oleh masyarakat perkotaan.
Menurutnya, pelaku UMKM di daerah memiliki potensi besar yang harus didukung melalui edukasi dan perlindungan hukum agar mampu berkembang secara berkelanjutan.

“Kami ingin masyarakat desa juga maju. Jangan sampai usaha yang sudah berkembang besar justru menghadapi persoalan hukum karena mereknya lebih dahulu didaftarkan oleh pihak lain,” kata Isfhan.

Ia menjelaskan bahwa Indonesia menerapkan sistem first to file, yaitu hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkannya. Karena itu, para pelaku usaha diimbau untuk segera mengurus pendaftaran merek agar memperoleh perlindungan hukum yang sah.

“Siapa yang lebih dulu mendaftarkan merek, maka dia yang memperoleh hak prioritas. Karena itu saya mengajak para pelaku UMKM untuk tidak menunda pendaftaran merek usahanya,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Hemawati BR Panda dari Kementerian Hukum RI Perwakilan Jawa Barat menjelaskan bahwa kekayaan intelektual merupakan hasil olah pikir manusia yang memiliki nilai ekonomi dan perlu mendapatkan perlindungan hukum.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa karya dan produk yang dihasilkan memiliki nilai yang dapat meningkatkan kesejahteraan apabila dikelola dan dilindungi dengan baik.

“Kami ingin masyarakat semakin sadar bahwa produk dan karya yang mereka miliki mempunyai nilai ekonomi yang harus dilindungi. Melalui pendaftaran merek dan bentuk kekayaan intelektual lainnya, masyarakat akan memperoleh legalitas sekaligus perlindungan hukum,” jelas Hemawati.

Ia menambahkan, Kementerian Hukum terus memperluas jangkauan edukasi hingga ke tingkat desa dan kecamatan agar pemahaman mengenai kekayaan intelektual dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, para pelaku UMKM di Campaka Mulya diharapkan semakin memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sebagai langkah strategis dalam mengembangkan usaha. Dengan legalitas yang kuat, produk-produk lokal diharapkan mampu meningkatkan daya saing, memperluas pasar, serta memberikan nilai ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat.

Di akhir kegiatan, Usep Saepuloh kembali berharap program-program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat dapat terus hadir di wilayah Campaka Mulya. Menurutnya, sinergi antara DPR RI, pemerintah, dan masyarakat menjadi kunci dalam mendorong kemajuan desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Yudi Farell

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *