Komisi XIII DPR RI Dan Kementerian Hukum Edukasi UMKM Cianjur Soal Merk Dagang Dan Kekayaan Intelektual

CIANJURKINI.COM

Anggota Komisi XIII DPR RI Isfhan Taufik Munggaran bersama Kementerian Hukum RI Perwakilan Jawa Barat menggelar sosialisasi dan edukasi kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Campaka Warna, Kecamatan Campaka Mulya, Kabupaten Cianjur, Kamis (30/7/2026).

Kegiatan yang berlangsung di rumah Anggota DPRD Kabupaten Cianjur Fraksi Golkar, Usep Saepuloh Zein, SH, tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap merek dagang, hak cipta, dan berbagai bentuk kekayaan intelektual lainnya.

Dalam kesempatan itu, Isfhan Taufik Munggaran menegaskan bahwa pelaku UMKM di daerah pedesaan harus mendapatkan akses informasi yang sama dengan masyarakat perkotaan, terutama terkait perlindungan hukum atas produk dan usaha yang mereka jalankan.
Menurutnya, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami pentingnya mendaftarkan merek dagang sejak awal. Padahal, perlindungan hukum menjadi faktor penting untuk menjaga keberlangsungan usaha dan menghindari sengketa di kemudian hari.

“Kami sengaja membawa program ini ke wilayah perdesaan karena kami ingin UMKM di daerah juga maju. Jangan sampai usaha yang sudah berkembang besar justru menghadapi masalah hukum karena mereknya lebih dahulu didaftarkan oleh pihak lain,” ujar Isfhan.
Ia menjelaskan bahwa Indonesia menerapkan sistem first to file, yakni hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkannya. Oleh karena itu, para pelaku UMKM diminta untuk tidak menunda proses pendaftaran merek agar memperoleh kepastian hukum.

“Kalau di Indonesia siapa yang lebih dulu mendaftarkan merek, maka dialah yang memperoleh hak prioritas. Karena itu saya mengajak para pelaku UMKM untuk segera mengurus legalitas merek usahanya,” katanya.

Sementara itu, narasumber dari Kementerian Hukum RI Perwakilan Jawa Barat, Hemawati BR Panda, menjelaskan bahwa kekayaan intelektual merupakan hasil olah pikir manusia yang memiliki nilai ekonomi dan perlu mendapatkan perlindungan hukum.
Menurut Hemawati, salah satu bentuk perlindungan yang dapat dimanfaatkan masyarakat adalah pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum.

“Kami ingin masyarakat semakin memahami bahwa produk dan karya yang mereka hasilkan memiliki nilai yang harus dilindungi. Dengan mendaftarkan merek, pelaku usaha akan memperoleh legalitas sekaligus perlindungan hukum atas produk yang dimilikinya,” ujarnya.
Ia menambahkan, perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk di tengah persaingan pasar yang semakin ketat.
Sebagai bagian dari tugas dan fungsi Kementerian Hukum, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan edukasi hingga ke tingkat desa dan kecamatan.

Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat semakin memahami manfaat perlindungan kekayaan intelektual bagi pengembangan usaha dan peningkatan kesejahteraan ekonomi.
Melalui kegiatan ini, DPR RI dan Kementerian Hukum berharap semakin banyak pelaku UMKM di Kabupaten Cianjur yang mendaftarkan merek dagang dan kekayaan intelektual lainnya. Dengan perlindungan hukum yang kuat, produk-produk lokal diharapkan mampu berkembang, memiliki daya saing tinggi, serta memberikan nilai ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat.

Yudi Farell

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *