Galian C 24 Jam Longsor Di Sukamaju!Alat Berat Tertimpa,Ekosistem Dan Izin Kini Di Pertanyakan
CIANJURKINI.COM
Bukan Sekadar Beko Rusak! Longsor Jadi Alarm Keras: Siapa Mengawasi, Siapa Bertanggung Jawab?
Aktivitas Galian C di Kampung Jajawai RT 03/06, Desa Sukamaju, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, mendadak menjadi sorotan setelah material tanah dan batuan longsor pada Senin malam, 1 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
Material longsoran dilaporkan menimpa alat berat yang berada di lokasi hingga menyebabkan bagian kabin mengalami kerusakan.
Beruntung, tidak ada korban jiwa.
Namun, jangan berhenti pada kabar “tidak ada korban”.
Sebab, peristiwa tersebut justru memunculkan pertanyaan serius mengenai keselamatan kerja, kelestarian ekosistem, tata kelola pertambangan, hingga kepastian legalitas aktivitas Galian C tersebut.
DISEBUT BEROPERASI 24 JAM, SIAPA YANG MENGAWASI?
Menurut informasi warga, aktivitas Galian C tersebut disebut berlangsung sekitar tiga bulan dan bahkan diduga beroperasi hingga 24 jam.
Jika benar aktivitas berlangsung sepanjang waktu, pertanyaannya sederhana namun sangat penting:
Apakah pengawasan keselamatan dilakukan secara maksimal?
Bagaimana kondisi lereng setelah pengerukan? Bagaimana sistem pengendalian air? Apakah terdapat langkah mitigasi terhadap potensi longsor? Dan yang tak kalah penting, apakah kegiatan tersebut berjalan sesuai dengan dokumen serta ketentuan perizinan yang berlaku?
Sampai saat ini, warga mengaku tidak mengetahui secara pasti status perizinan kegiatan tersebut.
Artinya, publik membutuhkan kepastian, bukan asumsi.
LONGSOR ADALAH ALARM BAGI EKOSISTEM
Galian C memang memiliki nilai ekonomi karena menghasilkan material yang dibutuhkan untuk pembangunan.
Tetapi ketika aktivitas pengerukan mengubah kontur tanah, persoalan lingkungan tidak boleh ditempatkan sebagai urusan nomor dua.
Kerusakan lereng, perubahan aliran air, erosi dan sedimentasi merupakan sejumlah aspek yang perlu diperhatikan dalam kegiatan penggalian.
Karena itu, insiden longsor di Sukamaju semestinya menjadi momentum bagi instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, bukan hanya memastikan alat berat yang rusak diperbaiki.
LAHAN DISEBUT MILIK H. IDAM, PENGELOLA BELUM JELAS
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut lahan tersebut diketahui milik H. Idam.
Sementara siapa pihak yang mengelola atau menggarap kegiatan Galian C, warga mengaku tidak mengetahuinya secara pasti.
“Setahu saya lahannya milik H. Idam dan kurang lebih baru berjalan tiga bulan ini. Mengenai siapa yang garap saya tidak tahu. Yang saya tahu sebagai penanggung jawab di lapangan bernama Pak Sukisman.”
Keterangan tersebut tentu masih membutuhkan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Apalagi setelah terjadi longsor, publik berhak mengetahui siapa yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas aktivitas tersebut.
SETELAH LONGSOR, OPERASI DIHENTIKAN
Pasca kejadian, aktivitas Galian C dilaporkan sementara dihentikan.
Penghentian ini semestinya tidak hanya menjadi jeda sebelum alat kembali beroperasi.
Inilah saatnya pemerintah melakukan audit lapangan.
Periksa legalitasnya.
Periksa aspek lingkungan.
Periksa keselamatan kerjanya.
Periksa kesesuaian lokasi dan aktivitasnya.
Dan pastikan apakah kegiatan tersebut benar-benar berjalan sesuai ketentuan.
Jika seluruh persyaratan terpenuhi, masyarakat tentu berhak mendapatkan penjelasan yang terang.
Namun apabila ditemukan persoalan dalam perizinan maupun pelaksanaan di lapangan, pengawasan dan penindakan harus berjalan sesuai aturan.
JANGAN TUNGGU KORBAN JATUH!
Insiden di Sukamaju seharusnya menjadi peringatan keras.
Sebab ukuran keberhasilan pengawasan bukan ketika pemerintah datang setelah longsor terjadi.
Pengawasan yang baik adalah ketika potensi bencana bisa dicegah sebelum memakan korban.
Hari ini yang tertimpa material adalah alat berat.
Pertanyaannya:
Bagaimana jika besok yang berada di bawah longsoran bukan beko, tetapi manusia?
Dan bagaimana jika aktivitas pengerukan yang hari ini dianggap sebagai kegiatan ekonomi justru meninggalkan persoalan ekologis bagi masyarakat di kemudian hari?
Karena itu, publik kini menunggu jawaban dari instansi berwenang:
APAKAH GALIAN C SUKAMAJU INI BERIZIN?
APAKAH KEGIATANNYA SESUAI DENGAN KETENTUAN LINGKUNGAN?
DAN SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB ATAS KESELAMATAN SERTA DAMPAK LINGKUNGANNYA?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan untuk menghakimi, melainkan untuk memastikan bahwa aktivitas ekonomi tidak mengorbankan keselamatan warga dan kelestarian lingkungan.
Cianjurkini.com akan terus mengawal persoalan Galian C Sukamaju dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak pengelola maupun instansi berwenang terkait status perizinan, pengelolaan, serta aspek lingkungan di lokasi tersebut.

