Siapa Di Balik Galian C Cimangkok?Nama Koh Beeng Di sebut,Legalitas di pertanyakan
Cianjurkini.com
SUKABUMI — Aktivitas galian C di wilayah Cimangkok, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, kembali menjadi sorotan. Kegiatan pertambangan yang disebut-sebut warga berkaitan dengan sosok Koh Beeng tersebut dipertanyakan legalitasnya dan dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Warga mempertanyakan dasar hukum aktivitas galian tersebut. Pasalnya, hingga kini masyarakat mengaku belum mendapatkan penjelasan terbuka mengenai kelengkapan perizinan maupun status legalitas kegiatan pertambangan yang berlangsung di wilayah mereka.

Bagi masyarakat, persoalan ini bukan sekadar tentang aktivitas penggalian tanah atau material tambang. Lebih jauh, ini menyangkut kepastian hukum, ketertiban masyarakat, dampak lingkungan, serta sejauh mana pengawasan pemerintah dan aparat penegak hukum terhadap aktivitas pertambangan.
Nama Koh Beeng disebut-sebut warga sebagai pihak yang berkaitan dengan aktivitas galian tersebut. Namun, penyebutan itu masih membutuhkan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut dari pihak yang bersangkutan maupun instansi berwenang.
Karena itu, pertanyaan publik kini mengarah kepada aparat penegak hukum, khususnya jajaran Tipidter Polda Jawa Barat dan Polres Sukabumi.
Warga meminta aparat tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif dari balik meja. Mereka berharap aparat turun langsung ke lokasi, melihat aktivitas yang berlangsung, kemudian memeriksa secara menyeluruh seluruh dokumen perizinan dan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Apakah kegiatan tersebut memiliki legalitas lengkap? Apakah lokasi dan aktivitas pertambangannya sesuai dengan izin yang dimiliki? Atau justru terdapat pelanggaran yang selama ini luput dari pengawasan?
Pertanyaan tersebut dinilai penting dijawab secara terbuka agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

Jika hasil pemeriksaan menyatakan kegiatan tersebut legal dan seluruh perizinannya lengkap, masyarakat tentu membutuhkan penjelasan resmi agar tidak terus dihantui dugaan.
Sebaliknya, jika ditemukan kegiatan tanpa izin atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, aparat diharapkan mengambil tindakan sesuai kewenangan dan prosedur hukum.
Sebab, penegakan hukum tidak boleh bergantung pada siapa pemiliknya, siapa yang disebut berada di belakangnya, atau seberapa kuat pengaruh seseorang.
Ukuran utamanya harus sederhana: legal atau ilegal, sesuai aturan atau melanggar aturan.
Masyarakat juga tidak membutuhkan sekadar pemeriksaan formalitas di atas kertas. Yang ditunggu adalah transparansi dan tindakan nyata.
Aktivitas galian C boleh saja berjalan apabila seluruh persyaratan hukum dan perizinannya terpenuhi. Namun jika terdapat pelanggaran, hukum harus tetap ditegakkan tanpa pandang bulu.
Kini publik menunggu jawaban atas satu pertanyaan utama:
Galian C di Cimangkok yang disebut-sebut berkaitan dengan Koh Beeng itu sebenarnya legal atau ilegal?
Hingga berita ini ditulis, status legalitas kegiatan tersebut masih memerlukan verifikasi dari instansi terkait. CianjurKini.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Koh Beeng, pengelola kegiatan, pemilik lahan, maupun instansi pemerintah dan aparat penegak hukum terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.


