KUBURAN SUDAH DI GALI,KORBAN KEMUDIAN DI HABISI!Kapolres Cianjur Bongkar Rencana Keji AS

CIANJURKINI.COM

Bukan sekadar emosi sesaat. Kasus pembunuhan berencana yang diungkap Polres Cianjur menguak fakta mengejutkan. Sebelum korban kehilangan nyawa, tersangka AS diduga sudah mempersiapkan lokasi yang akan digunakan untuk menguburkan korban.

Fakta mengejutkan itu disampaikan Kapolres Cianjur Alexander Yurikho Hadi dalam pers rilis, Rabu (2/9/2026).

Kapolres mengungkap, sehari sebelum pembunuhan terjadi, tersangka diduga menyuruh dua orang menggali tanah di sekitar tempat kejadian perkara dengan ukuran kurang lebih 1 x 2 meter.

Kepada kedua orang tersebut, tersangka memberikan alasan tertentu terkait penggalian tanah. Namun polisi kemudian menemukan fakta bahwa lokasi tersebut diduga dipersiapkan untuk menjadi tempat penguburan korban.

“Jadi tersangka ini merencanakan dengan cara menyuruh orang menggali yang akan dijadikan kuburan korban,” ungkap Alexander.

Kepala Korban Dihantam Berkali-kali

Rencana tersebut kemudian diduga berujung pada aksi pembunuhan pada Minggu, 28 Agustus 2026 sekitar pukul 07.00 WIB.

Kapolres menyebut korban IM mengalami kekerasan serius. Berdasarkan hasil visum, terdapat benturan pada bagian kepala yang menyebabkan tengkorak korban mengalami retak.

Polisi juga mengamankan alat yang bentuknya menyerupai pemukul baseball dan diduga digunakan untuk menghantam kepala korban.

“Berdasarkan visum, paling tidak empat kali. Dua kali di depan, satu kali di kanan dan satu kali di kiri,” jelas Kapolres.

Selain menggunakan alat tersebut, kekerasan juga diduga dilakukan dengan tangan kosong hingga terjadi pergulatan antara korban dan tersangka.

Motif Asmara dan Cemburu

Di balik tragedi tersebut, polisi menyebut motif sementara berkaitan dengan asmara dan kecemburuan.

Tersangka diduga memiliki hubungan pernikahan siri dengan korban. Sehari sebelum kejadian, tersangka disebut menemukan video dan foto yang memperlihatkan korban bersama pria lain.

Temuan tersebut diduga memicu rasa cemburu dan kemarahan tersangka.

Pada hari kejadian, korban IM dan tersangka AS sempat bersama. Setelah itu terjadi pertanyaan mengenai foto yang dilihat tersangka, kemudian situasi memanas hingga terjadi pergulatan dan kekerasan.

Nyawa korban akhirnya tidak tertolong.

12 Saksi dan Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Untuk membongkar rangkaian kasus tersebut, penyidik Polres Cianjur telah memeriksa 12 orang saksi.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk alat yang diduga digunakan untuk melakukan kekerasan, kain, pakaian serta kendaraan bermotor milik korban yang diduga digunakan tersangka ketika melarikan diri.

Kapolres Cianjur menegaskan bahwa kepolisian tidak akan membiarkan tindakan yang menghilangkan nyawa seseorang tanpa proses hukum.

“Perbuatan sendiri tidak akan dibiarkan oleh kepolisian. Pelaku pasti akan dimintai pertanggungjawaban,” tegas Alexander.

Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Kasus ini kini menjadi sorotan karena dugaan pembunuhan tersebut bukan hanya berujung pada hilangnya nyawa, tetapi polisi mengungkap adanya dugaan persiapan kuburan sebelum aksi dilakukan dan peristiwa penemuan Mayat perempuan di peternakan ayam Kp Cisampih desa Cikancana kec warung kondang beberapa waktu lalu terjawab sudah.

Duy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *