Isfhan Bongkar Bahaya”Mafia Merek”Di Hadapan Pelaku UMKM Cianjur:Jangan Tunggu Produk Besar Daftarkan Sekarang
CIANJURKINI.COM
Produk UMKM bisa dibuat dengan susah payah selama bertahun-tahun tetapi identitas dan mereknya justru bisa lepas dari tangan pemiliknya ketika tidak segera mendapatkan perlindungan hukum. Persoalan inilah yang menjadi sorotan Anggota DPR RI Komisi XIII, Isfhan Taufik Munggaran, saat menggelar reses di Desa Sindangkerta, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur, Selasa (11/8/2026).
Dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Desa Sindangkerta tersebut, Isfhan secara terbuka mengingatkan para pelaku UMKM agar tidak menganggap remeh persoalan merek dan kekayaan intelektual.
Bahkan, ia menyinggung potensi praktik yang disebutnya sebagai “mafia merek”, ketika sebuah merek didaftarkan terlebih dahulu oleh pihak tertentu meskipun belum digunakan untuk menjalankan usaha.
“Ini urusannya dengan mafia merek,” tegas Isfhan di hadapan peserta.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Kementerian Hukum Wilayah Jawa Barat, khususnya dalam memberikan pemahaman mengenai program dan layanan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Sejumlah kepala desa, Camat Pagelaran, unsur Forkopimcam serta Anggota DPRD Kabupaten Cianjur dari Fraksi Partai Golkar, Usep Saepuloh Zen, SH, turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Suasana dialog berlangsung aktif. Para pelaku UMKM tidak hanya mendengarkan pemaparan, tetapi juga terlibat dalam diskusi mengenai bagaimana produk mereka dapat memperoleh perlindungan hukum.
Produk Dibuat, Merek Jangan Sampai Direbut
Isfhan memberikan gambaran sederhana yang sangat dekat dengan kehidupan pelaku UMKM.
Seseorang bisa saja menciptakan produk makanan, kerajinan atau produk unggulan lainnya dan kemudian membangun usahanya secara perlahan. Namun, apabila nama atau mereknya tidak segera dilindungi, terbuka kemungkinan muncul persoalan ketika pihak lain lebih dahulu mendaftarkan nama tersebut.
“Misalkan kita membuat sebuah produk keripik, Keripik Isfhan. Ketika tidak didaftarkan, kemudian ada orang yang mendaftarkan terlebih dahulu, saya tidak bisa mendapatkan bahwa produk itu adalah Keripik Isfhan karena sudah ada yang mendaftarkan,” jelasnya.
Pesan Isfhan sederhana: jangan hanya sibuk membuat produk, tetapi lupa melindungi identitas produk.
Menurutnya, pendaftaran kekayaan intelektual harus menjadi bagian dari strategi usaha sejak awal, bukan baru dilakukan ketika produk sudah terkenal.
“Ketika kita mau usaha, paling tidak perlindungan daripada Kementerian Hukum di kekayaan intelektual, daftarkan dulu judulnya mau apa,” ujarnya.
“Mafia Merek” Harus Dilawan dengan Edukasi dan Transparansi
Isfhan menilai persoalan merek tidak boleh hanya dipahami oleh pelaku usaha besar.
Justru UMKM di desa harus mendapatkan akses informasi yang sama agar tidak menjadi pihak yang paling rentan ketika menghadapi persoalan hukum terkait merek dan kekayaan intelektual.
Menurutnya, salah satu langkah penting adalah membawa edukasi kekayaan intelektual langsung ke tengah masyarakat.
“Turun ke bawah secara transparan, siapa narahubungnya, yang kedua prosedural pendaftarannya secara online,” katanya.
Ia mengakui sistem pendaftaran secara daring terkadang masih terasa rumit bagi masyarakat yang belum terbiasa. Karena itu, kehadiran narasumber dan pendampingan langsung dinilai penting untuk memberikan pemahaman.
“Paling tidak mendapat pencerahan,” ujarnya.
Dari Keripik, Lagu hingga Produk Budaya
Isfhan menegaskan, kekayaan intelektual memiliki cakupan luas.
Bukan hanya merek produk UMKM, tetapi juga dapat berkaitan dengan hak cipta, paten dan berbagai bentuk karya lainnya sesuai dengan karakteristik dan ketentuan perlindungannya.
Potensi desa pun menurutnya tidak boleh dipandang sebelah mata.
Produk khas daerah, kuliner, kerajinan, karya kreatif, tradisi dan berbagai potensi budaya masyarakat dapat menjadi kekuatan ekonomi apabila dikelola dan dilindungi dengan baik.
“Termasuk lagu pun, hak cipta, segala macam, hak paten,” ujarnya.
Karena itu, ia mendorong masyarakat untuk mulai memetakan apa saja produk dan karya yang dimiliki sebelum berkembang menjadi komoditas yang lebih besar.
Asta Cita Bukan Sekadar Slogan
Di luar isu UMKM, Isfhan juga membawa pesan yang lebih luas mengenai Asta Cita Presiden.
Sebagai anggota Komisi XIII DPR RI, ia mengatakan memiliki kewajiban untuk ikut mengawal visi tersebut, khususnya berkaitan dengan penguatan ideologi Pancasila, demokrasi dan hak asasi manusia.
Menurutnya, tantangan terbesar bukan sekadar membuat program, melainkan memastikan nilai-nilai tersebut benar-benar hidup dalam keseharian masyarakat.
“Jangan sampai ideologi sebuah pedoman dan falsafah bangsa tidak melekat pada diri seseorang, kelompok maupun institusi,” katanya.
Demokrasi, lanjutnya, juga jangan sampai berubah menjadi instrumen perpecahan.
Baik di tingkat desa maupun nasional, perbedaan pilihan dan pendapat harus tetap berada dalam koridor persatuan.
Sementara dalam persoalan hak asasi manusia, negara harus hadir memastikan hak-hak dasar masyarakat terpenuhi.
Generasi Muda Jangan Sampai Lebih Patuh kepada Gadget
Isfhan kemudian mengarahkan perhatian pada persoalan yang menurutnya tidak kalah penting: pembentukan karakter generasi muda.
Ia mengingatkan bahwa perkembangan teknologi tidak boleh membuat anak-anak kehilangan adab dan rasa hormat kepada orang tua.
Menurutnya, fenomena ketergantungan terhadap gadget harus menjadi perhatian bersama.
“Jangan sampai kita itu tunduk, tidak punya adab kepada orang tua, kepada leluhur kita. Kenapa adab justru lebih tertunduk kepada gadget daripada perintah orang tua, perintah atasan ataupun pemuka agama,” ungkapnya.
Isfhan menilai pendidikan karakter harus dimulai dari lingkungan paling kecil, yakni keluarga.
Ia bahkan memberikan contoh dari kehidupan pribadinya dalam membatasi penggunaan perangkat teknologi kepada anak.
“Jangan dulu sama orang jauh. Minimal saya mendidik anak saya. Bagaimana caranya dia patuh kepada orang tua? Bagaimana caranya dia tidak terombang-ambing dengan situasi yang ada?” katanya.
Reses Bukan Sekadar Serap Aspirasi
Kegiatan di Sindangkerta tersebut menunjukkan bahwa agenda reses tidak hanya menjadi ruang menyerap aspirasi masyarakat, tetapi juga dapat menjadi pintu masuk untuk menghadirkan program pemerintah langsung ke tingkat desa.
Pertemuan antara wakil rakyat, Kementerian Hukum Wilayah Jawa Barat, pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan pelaku UMKM membuka ruang komunikasi yang lebih dekat mengenai persoalan perlindungan kekayaan intelektual.
Bagi pelaku UMKM, pesan yang disampaikan Isfhan menjadi pengingat bahwa membangun sebuah merek bukan hanya soal membuat nama dan memasarkannya.
Ada karya yang harus dijaga, ada identitas yang harus dilindungi dan ada hak hukum yang harus diperjuangkan.
Dan sebelum produk lokal Cianjur dikenal lebih luas, satu hal yang harus dipastikan terlebih dahulu: mereknya sudah terlindungi atau belum?
Yudi Farell

