Modus Pengedar Narkoba Di Cianjur Berubah:Jualan Lewat Medsos Dan Keliling,38 Tersangka Di Bekuk

CIANJURKINI.COM

Peredaran narkotika dan obat keras terbatas di Kabupaten Cianjur memasuki pola baru. Jika sebelumnya para pengedar cenderung berjualan secara menetap, kini transaksi mulai dilakukan secara berpindah-pindah dengan memanfaatkan media sosial.
Fakta tersebut diungkap Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi saat menyampaikan pers rilis pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Cianjur, Senin (10/8/2026).

Dalam kurun waktu sekitar satu bulan, sejak pertengahan Juli hingga menjelang pertengahan Agustus 2026, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur mengamankan 38 tersangka dari berbagai perkara narkotika dan obat keras terbatas.
Kapolres mengatakan, pemaparan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepolisian kepada masyarakat Kabupaten Cianjur, khususnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan keras yang dilarang beredar bebas.

“Bahwa tugas pokok utama Satuan Reskrim Narkoba adalah menanggulangi peredaran gelap dari narkotika maupun obat-obatan keras tertentu yang dilarang beredar dengan bebas di masyarakat,” ujar AKBP Alexander.

22 Perkara Sabu, Hampir Setengah Kilogram Diamankan
Dari hasil pengungkapan selama satu bulan tersebut, polisi berhasil membongkar 22 perkara narkotika jenis sabu dengan 29 tersangka.
Barang bukti yang berhasil disita mencapai 479,36 gram sabu, atau hampir setengah kilogram.
Kapolres menyebut jumlah tersebut diperkirakan mampu mencegah sekitar 10.000 orang terpapar bahaya penyalahgunaan sabu.
Menurutnya, persoalan narkotika bukan hanya berkaitan dengan ketergantungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan sosial dan ekonomi di tengah masyarakat.

“479,36 gram yang berhasil menyelamatkan paling tidak 10.000 nyawa warga untuk jangan sampai mengalami akibat buruk dari konsumsi sabu yaitu ketergantungan dan sisi sosiologis maupun ekonomis yang lain,” katanya.

Tembakau Sintetis Diolah di Cianjur, Polisi Sita Peralatannya
Selain sabu, polisi juga mengungkap perkara ganja dan tembakau sintetis.
Yang menjadi perhatian adalah ditemukannya lokasi yang diduga digunakan untuk mengolah tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Cilaku.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas tidak hanya menyita narkotika yang sudah siap diedarkan. Sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk proses pengolahan juga berhasil diamankan.
Peralatan tersebut di antaranya berupa alat penyemprot pewarna dan bahan pencampur berupa alkohol.
Lebih mengkhawatirkan, barang hasil olahan tersebut sudah dikemas dalam klip-klip kecil yang diduga dipersiapkan untuk diedarkan kepada konsumen.

“Yang mirisnya lagi ternyata di suatu daerah di Kecamatan Cilaku berhasil kami amankan bukan hanya barang buktinya yang berupa narkotikanya, tapi alat-alatnya. Alat-alat untuk mengolah sehingga kemudian tampilannya jauh lebih menarik,” ungkap AKBP Alexander.
Menurutnya, pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa jaringan peredaran tidak sekadar menjual barang yang sudah jadi, tetapi mulai melakukan proses pengolahan untuk membuat produk narkotika sintetis lebih menarik bagi penyalahguna.

Obat Keras: Dari Toko Stasioner Kini Berpindah-pindah
Selain narkotika, peredaran obat keras terbatas menjadi perhatian serius jajaran kepolisian.
Kapolres mengungkap adanya perubahan modus yang digunakan para pelaku.
Jika sebelumnya pengedar berjualan secara stasioner, kini mereka bergerak secara mobile dan memanfaatkan media sosial untuk menawarkan barang.

“Kalau dulu mereka berhasil kita amankan karena mereka menjual secara stasioner, sekarang yang baru tadi malam kami amankan, itu pengedarnya mobile dengan menggunakan tas dan dengan menggunakan media sosial,” tegasnya.

Dalam pengungkapan terbaru, polisi mengamankan sejumlah besar obat keras.
Barang bukti tersebut antara lain:
Sekitar 9.000 butir hexymer
Hampir 3.000 butir tramadol
Sekitar 2.800 butir trihexyphenidyl
Kapolres menegaskan obat-obatan tersebut sebenarnya dapat digunakan dalam dunia medis, namun harus berdasarkan resep dokter.
Penyalahgunaan obat keras dapat menimbulkan efek berbahaya dan mendorong seseorang melakukan aktivitas yang berisiko.
Razia Knalpot Justru Bongkar Peredaran Obat Keras
Strategi kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras juga dilakukan melalui razia di lapangan.
Menariknya, razia yang awalnya ditujukan untuk menertibkan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot bising justru menemukan adanya kepemilikan obat keras.
Dari sejumlah orang yang diamankan, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari sumber obat tersebut.

“Terhadap orang-orang tersebut yang memiliki lima, enam dan segala macam, kami terus kembangkan ke atas atau istilahnya ke para penjualnya,” jelas Kapolres.

Tidak Semua yang Membawa Obat Langsung Disebut Pengedar
Polres Cianjur juga mengambil langkah berbeda terhadap orang yang ditemukan membawa obat keras.
Polisi tidak serta-merta menyimpulkan mereka sebagai pengedar.
Jajaran kepolisian melakukan koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cianjur untuk memastikan apakah yang bersangkutan merupakan pengguna atau bagian dari jaringan peredaran.

“Alhamdulillah hampir sebagian besar dari mereka memang terverifikasi sebagai pengguna dan dilakukan upaya rehabilitasi,” ujar AKBP Alexander.
Dengan demikian, penanganan terhadap penyalahgunaan narkoba dilakukan dengan melihat peran dan kondisi masing-masing orang yang diamankan.
Kapolres Buka Jalur Laporan Masyarakat
Di tengah semakin berkembangnya modus peredaran melalui media sosial, Kapolres Cianjur meminta masyarakat menjadi bagian dari upaya pemberantasan narkoba.
Masyarakat yang mengetahui dugaan peredaran narkotika maupun obat keras diminta tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian.
Kapolres menyebut masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui nomor komunikasi Kapolres maupun layanan kepolisian 110.

“Mohon bantu kami. Kami membutuhkan validitas dan validasi untuk informasi dari masyarakat. Benar dan betul, insya Allah kita tindak lanjuti,” tegasnya.
Menurut Kapolres, informasi masyarakat sangat penting untuk mempercepat pengungkapan jaringan, terutama ketika para pelaku mulai memanfaatkan media sosial dan sistem peredaran secara mobile.
38 Tersangka, Ancaman Pidana Berat
Selama satu bulan terakhir, total 38 tersangka diamankan dalam perkara kepemilikan, peredaran maupun pengolahan narkotika dan obat keras.

Para tersangka diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya sesuai jenis perkara dan peran masing-masing.
Untuk perkara tertentu, ancaman pidananya dapat mencapai hukuman berat, termasuk pidana penjara seumur hidup.
Namun, keputusan akhir mengenai hukuman tetap menjadi kewenangan pengadilan.

Polres Cianjur Pastikan Perang Melawan Narkoba Berlanjut
AKBP Alexander menegaskan bahwa pengungkapan selama satu bulan terakhir bukan akhir dari operasi pemberantasan narkoba di Kabupaten Cianjur.
Kepolisian akan terus melakukan razia dan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika maupun obat keras.
Ia juga meminta masyarakat tidak hanya menyerahkan persoalan tersebut kepada polisi.

“Bukan kami tidak bekerja, tapi kami insya Allah juga bekerja. Nyatanya semalam juga berhasil kita amankan,” ujarnya.

Menurutnya, kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci agar pemberantasan narkoba dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien.

“Bukan hanya kami yang bekerja. Kami mohon bantuan dari masyarakat untuk lebih efektif dan efisien dan tegasnya hukum secara baik untuk memberikan informasi kepada kami,” pungkasnya.
Pers rilis tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban Polres Cianjur kepada masyarakat sekaligus penegasan bahwa perang terhadap narkotika tidak berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan, tetapi akan terus dikembangkan hingga membongkar sumber peredaran dan memutus mata rantai narkoba di Kabupaten Cianjur.

Yudi Farell

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *